Maros – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPRD Maros.
Mereka mengadukan PT Indomarco Prismatama, yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kamis (23/2/2023).
Pengurus DPW FSPMI Kamaruddin mengatakan demonstrasi ini dilakukan setelah para buruh menduga adanya karyawan yang di PHK tidak sesuai prosedur.
“Tidak sesuai prosedur karena tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK,” kata Kamaruddin.
Ia juga mempersoalkan jam kerja yang lebih 40 jam sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Olehnya, mereka meminta DPRD untuk melindungi tenaga kerja di Maros.
“Agar ada MoU untuk melindungi pekerja tidak keluar dari kabupaten Maros. Dengan cara jangan menambah tenaga kerja ketika sudah penuh di Maros,” ucapnya.
Tuntutan lain yang dipersoalkan adalah ada ratusan pekerja yang dimutasi ke Morowali. Padahal ada perbedaan UMP. Di Sulsel Rp3,3 juta, sedangkan Sulteng hanya Rp2,8 juta. Sementara biaya hidup di Morowali yang masuk Sulteng disebut sangat tinggi.
Anggota DPRD Maros, Andi Rijal Abdullah saat menemui para pendemo di Ruang Bantimurung mengatakan, pasti perusahaan memiliki SOP tersendiri.
“Di kontraknya juga pasti sudah ada tanda tangan untuk siap ditempatkan di mana saja. Sebab perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta,”ujarnya.
Rijal menyarankan pekerja yang berada di Morowali untuk menuntut UMP-nya disesuaikan.
Anggota dewan lainnya, Amril berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan RDP-kan dengan pihak perusahaan yang bersangkutan,” tuturnya.







