Maros – Demi program Kabupaten layak anak. satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Maros melakukan penertiban di kawasan kuliner PTB dan alun-alun Bank Sulselbar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Maros Jufri mengatakan, pada kegiatan penertiban kali ini pihak menurunkan sejumlah baliho dan umbul-umbul iklan rokok, berikut juga dengan puluhan gerobak pedagang.
“Penertiban dilakukan demi menjaga kebersihan di kawasan tersebut. Ada 25 gerobak milik pedagang yang ditertibkan,” kata Jufri. Senin (12/6/2023).
“Kalau malam memang disini jadi tempat wisata kuliner, namun kalau siang lokasi ini harus steril dari pedagang,” kata Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros, Jufri.
Jufri menjelaskan, pedagang di kawasan ini sejatinya hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari hingga pukul 01.00 Wita. Yang selanjutnya pedagang diharuskan untuk kembali membawa gerobak mereka.
“Sayangnya, banyak pedagang yang justru membandel, menyimpan gerobaknya di sini, jadinya kan kurang elok dilihat,” terangnya.
Setelah penertiban, ia pun menegaskan kepada pedagang agar tidak lagi menaruh gerobaknya di area ini.
“Jika masih membandel, maka kami tidak akan segan mengangkut paksa gerobak mereka,” tegasnya.
Selain gerobak pedagang, petugas Satpol PP Maros juga menerbitkan sejumlah spanduk rokok yang ada di sepanjang jalan protokol.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program Kabupaten Ramah Anak.







