blank

Anggota Komisi IV DPRD Makassar Sosialisasikan Aturan CSR Perusahaan

blank

Makassar – Anggota komisi IV DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad melakukan sosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

blank

Sosialisasi itu dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, dengan menghadirkan dua narasumber mantan Sekwan DPRD Kota Makassar H Syarifuddin Machmud dan Muhammad Askar, selaku Sekretaris Yayasan Pattingalloang Muda Institute.

Keduanya menyampaikan poin-poin terkait pentingnya masyarakat memahami perda yang mengatur tentang CSR.

blank

Acara berlangsung interaktif oleh karena paparan narasumber sangat antusias dan ber api-api, salah satunya materi pengantar yang di sampaikan H. Ray Suryadi Arsyad, didepan audiensi berjumlah kurang lebih 100 orang, dia menjelaskan arti pentingnya penerapan Perda No. 2 di masyarakat oleh karena masyarakat terutama yang berlokasi di daerah sekitar perusahaan itu berada tentu harus mendapatkan haknya yakni implementasi kewajiban perusahaan berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat atau biasa di sebut CSR,

“ada 2,5 persen dari total keuntungan bersih perusahaan yang wajib diberikan kepada pemerintah kota Makassar untuk membiayai pembangunan sosial dan lingkungan sekitar perusahaan dan masyarakat kota Makassar secara keseluruhan” tegas Ray .

Sementara Muhammad Askar membeberkan tentang struktur Dewan CSR yang akan mengatur dan berkoordinasi dengan perusahaan dan pemerintah dalam hal penerapan CSR di kota Makassar, Perda No.2 tahun 2016 mengatur tentang tugas dan wewenang Dewan CSR termasuk proses rekrutmen dan masa tugasnya.

Dimana proses seleksi dewan CSR berdasarkan peraturan Walikota dan jumlah anggota dewan CSR sebanyak 15 orang dan berasal dari PNS pemerintah kota Makassar , Pihak perusahaan, LSM dan Media tegas Askar dengan masa tugas 3 tahun dan saya mencermati dewan CSR Makassar sudah habis masa periodesasi nya, sebaiknya pemerintah kota Makassar harus segera menyeleksi lagi tegas Askar .

” Saya titip pak Dewan agar mengingatkan bapak walikota agar segera meninjau ulang SK dewan CSR kota Makassar yang sudah habis periodesasinya, tutupnya .

Sementara Syarifuddin Machmud, mantan sekwan DPRD Kota Makassar sebagai pemateri ketiga menekankan pentingnya peran Masyarakat untuk menjadi sosial control atas pemberlakuan perda perda yang sudah di sahkan oleh pemerintah kota Makassar.

“jangan hanya jadi produk hukum semata tapi implementasinya minim di lapangan,” tegas Syarifuddin Machmud.

Dia mengakui bahwa secara umum DPRD kota Makassar sangat produktif menghasilkan perda bahkan sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Tapi kami berharap bisa lebih dari itu yakni dapat mengontrol perda perda yang belum diterapkan dengan baik, tegas Syarif.

Salah seorang peserta Ibu Mila Karmila dari Ujung Tanah menyampaikan kesannya kepada awak media tentang kiprah dan peran H. Ray Suriadi Arsyad, S.IP ” Pak Haji Ray saya lihat anggota DPRD yang patut di teladani dan harus di dukung terus , karena kami sudah melihat peran beliau sangat luarbiasa dapat mencari Solusi atas masalah warga Utara , terutama kebutuhan air bersih , beliau paling getol berjuang untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga , ayoo kita dukung kembali H. Ray pada pemilu 2024 yang akan datang , Rewako !! Haji tegasnya.

Kegiatan di akhiri dengan kegiatan foto bersama Anggota DPRD Kota Makassar H. Suryadi Arsyad, S.IP dan narasumber .

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: