Makassar — Aksi damai dalam rangka mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam melaksanakan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali di gelar di Kota Makassar, Minggu (8/9/2019).
Ratusan masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Makassar Bersatu memilih Monumen Mandala sebagai lokasi aksi untuk menyampaikan dukungan terhadap DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK untuk mewujudkan institusi anti rasuah tersebut semakin profesional dan berintegritas dalam menjaga kekayaan Negara.
Dalam selebaran yang dibagikan ke para pengguna jalan yang melintas, Forum Komunikasi Makassar Bersatu menyatakan sikap :
-. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
-. Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ahmad Fiqri, sebagai perwakilan dan Korlap Aksi dari Forum Komunikasi Makassar Bersatu dalam orasinya menyampaikan seluruh elemen bangsa agar mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dan terus mendukung DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan KPK harus didukung oleh seluruh elemen bangsa”, ujar Fiqri dalam orasinya saat aksi tengah berlangsung.
Dilansir dari tribunnews.com, 6 poin yang akan direvisi oleh DPR RI dalam UU KPK, yaitu Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Dengan demikian, Pegawai KPK kedepannya juga akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Laporan : Burhanuddin TB