KAMERA MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah besar ini diambil guna mengoptimalkan tata kelola keuangan desa sekaligus memberikan pendampingan hukum yang maksimal bagi seluruh jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Maros.

Acara penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung dengan khidmat pada hari Kamis, 2 Juli 2026, dimulai pukul 13.00 WITA bertempat di Baruga A Kantor Bupati Maros. Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. Turut mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si., serta Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Muhammad Rizal M, ST, MM.
Sinergi Hukum dan Penguatan Tata Kelola Desa
Agenda utama dalam pertemuan ini berfokus pada dua poin krusial, yaitu penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Maros dengan Kejari Maros, serta penandatanganan PKS antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Maros dengan Kejari Maros.

Kerja sama ini secara khusus menggarisbawahi Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pemberian Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko pelanggaran hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas para aparatur desa dalam mengelola anggaran negara secara tepat sasaran.
Prosesi acara berjalan dengan sangat tertib dan runtut sesuai dengan rangkaian rundown resmi yang telah dijadwalkan oleh panitia pelaksana
13.00 – 13.15 WITA: Pembukaan resmi acara oleh Protokoler.
13.15 – 13.30 WITA: Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.
13.30 – 13.45 WITA: Pembacaan doa bersama demi kelancaran program sinergi.
13.45 – 14.15 WITA: Sambutan hangat dan arahan dari Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H.
14.15 – 14.45 WITA: Sambutan dan pemaparan materi dari Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H.
14.45 – 15.00 WITA: Prosesi inti penandatanganan MoU oleh Bupati Maros bersama Kajari Maros.
15.00 – 15.15 WITA: Penandatanganan PKS oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros, Drs. Idrus, M.Si., dengan Kajari Maros.
15.15 – 15.30 WITA: Penyerahan plakat penghargaan secara timbal balik serta sesi foto bersama sebagai simbol kuatnya komitmen kedua belah pihak.
15.30 WITA – Selesai: Penutupan acara secara resmi.
Dukungan Penuh dari Berbagai Elemen Pemerintahan
Hadirnya kesepakatan penandatanganan ini mendapat respons yang sangat positif serta pengawalan ketat dari berbagai organisasi, lembaga penunjang, dan asosiasi pemerintahan desa di Kabupaten Maros. Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi Baruga A, kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh: Bupati Maros (Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H.) Kepala Kejaksaan Negeri Maros (I Ketut Sudiarta, S.H., M.H.) Kepala Dinas PMD Maros (Drs. Idrus, M.Si.) beserta Kabid Pemdes (Muhammad Rizal M, ST, MM) Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Maros dan para Camat se-Kabupaten Maros.Para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa se-Kabupaten Maros.Pengurus APDESI Kabupaten Maros.Pengurus APDESI MERAH PUTIH Kabupaten Maros.Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Maros.Pengurus PPDI Kabupaten Maros
Di akhir acara, Bupati Maros bersama jajaran pimpinan Kejari Maros, dinas terkait, serta perwakilan pengurus organisasi desa berdiri bersama di atas podium utama Baruga A untuk mengabadikan momen bersejarah ini dalam sesi foto bersama. Sesi tersebut menegaskan kesiapan kolektif seluruh lini instansi untuk mengawal pembangunan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum di seluruh wilayah Kabupaten Maros ke depan.






