KAMERA JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa rangkaian dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 akan resmi dimulai pada tahun 2027 mendatang. Berbagai persiapan krusial, mulai dari verifikasi pemilih, penataan daerah pemilihan, hingga persiapan berkas pencalonan presiden, dijadwalkan berjalan beriringan dengan alokasi anggaran yang matang.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI bahwa KPU telah menyusun pagu indikatif awal untuk mendanai mulainya tahapan pemilu ini. Total pagu indikatif yang disiapkan untuk persiapan awal di tahun 2027 menyentuh angka Rp 1,429 triliun (Rp 1.429.140.000.000).
“Pada tahun 2027 ini, KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029. Sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai kebutuhan tahapan yang dimaksud,” ujar Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan.
6 Agenda Utama KPU di Tahun 2027 dan Rincian Anggarannya
Dalam pemaparan resminya di hadapan Komisi II DPR RI, KPU membagi fokus kerja tahun 2027 ke dalam enam kegiatan utama:
1. Perencanaan Program, Anggaran, dan Regulasi Pagu Indikatif: Rp 339.916.646.000
Fokus Kegiatan: Penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, sosialisasi awal, pelatihan bimbingan teknis kepemiluan, penguatan infrastruktur IT, seleksi anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta persiapan manajemen logistik.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Pagu Indikatif: Rp 464.347.213.000
Fokus Kegiatan: Meliputi proses pendaftaran partai politik, pemberkasan, penataan dokumen administratif, hingga verifikasi faktual berkas calon partai politik (parpol) yang akan bertanding di Pemilu 2029.
3. Pembentukan Badan Ad Hoc Pagu Indikatif: Rp 187.501.243.000
Fokus Kegiatan: Proses seleksi, pembentukan, dan dukungan operasional bagi badan ad hoc Pemilu 2029 yang digerakkan oleh satuan kerja KPU di tingkat kabupaten/kota.
4. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pagu Indikatif: Rp 239.382.133.000
Fokus Kegiatan: Pengangkatan petugas pendataan, pengadaan kelengkapan logistik data, sosialisasi metode pemutakhiran, pembayaran honor petugas, hingga pengumuman daftar pemilih ke masyarakat melalui media yang tersedia.
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) Pagu Indikatif: Rp 164.775.163.000
Fokus Kegiatan: Penyusunan, verifikasi, hingga penetapan jumlah kursi legislatif dan batasan wilayah dapil agar seluruh pihak terkait memiliki persepsi dan acuan wilayah yang sama.
6. Tahapan Pencalonan Presiden hingga Legislatif Pagu Indikatif: Rp 33.217.602.000
Fokus Kegiatan: Persiapan administrasi, pemeriksaan berkas awal, verifikasi lapangan, hingga pengecekan final terhadap berkas pencalonan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, hingga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Memedomani Aturan yang Ada & Wacana Masa Depan
Meskipun wacana revisi Undang-Undang Pemilu tengah bergulir di DPR RI, KPU menegaskan bahwa persiapan awal di tahun 2027 ini akan tetap berjalan dengan memedomani regulasi pemilu yang berlaku saat ini.
“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana lima tahun yang lalu dilakukan KPU,” tambah Afifuddin.
Di samping itu, KPU juga melempar isu strategis untuk melakukan adaptasi teknologi modern pada Pemilu 2029 nanti. Salah satu yang tengah dikaji mendalam adalah peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) secara khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Namun, realisasi wacana ini sepenuhnya akan bergantung pada hasil akhir perubahan regulasi atau undang-undang yang digodok oleh pihak legislatif.







