Melalui kerja sama yang ditandatangani pada Selasa, 7 April 2026 ini, setiap anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) serta warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) berhak mendapatkan potongan harga tiket masuk sebesar Rp 5.000.

Upaya Percepatan Digitalisasi Layanan

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maros, H. Nooralim, SH., MH., yang didampingi oleh Kabid Inovasi & Pemanfaatan Data, H. Nasrul, SE, serta Kabid Pendaftaran Penduduk, Andi Satriawan Anwar, SE, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran dan KIA.

“Kerja sama ini adalah yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Maros dengan pihak swasta. Bahkan, pemanfaatan IKD sebagai instrumen diskon ini merupakan inovasi pertama yang dilaksanakan di Indonesia,” ujar H. Nooralim.

Beliau menambahkan bahwa langkah ini bertujuan agar warga Maros merasakan langsung manfaat nyata dari memiliki IKD dan KIA, selain sebagai dokumen identitas resmi.

Berlaku Selama Satu Tahun

General Manager Grand Waterboom Mandai Maros, Bahtiar, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa masyarakat cukup menunjukkan fisik KIA atau aplikasi IKD yang aktif di ponsel mereka saat berada di loket pembelian tiket.

Promo diskon ini dijadwalkan berlaku setiap hari selama satu tahun penuh, terhitung mulai 7 April 2026 hingga 7 April 2027.

Mendorong Kontribusi Pelaku Usaha

Kabid Pendaftaran Penduduk, Andi Satriawan Anwar, SE, mengungkapkan bahwa Grand Waterboom hanyalah awal. Pihaknya berencana merangkul lebih banyak tempat wisata dan rumah makan di Maros untuk ikut berkontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Maros melalui program serupa.

Diharapkan dengan adanya nilai tambah berupa potongan harga ini, masyarakat akan lebih antusias melakukan digitalisasi dokumen kependudukannya, sekaligus membantu meningkatkan omzet pelaku usaha lokal di Kabupaten Maros.