MAROS, Kameraliputan.com – Angka-angka hanya berbicara tentang statistik, namun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, statistik ini menceritakan kisah pilu tentang pengkhianatan dan kehancuran. Hingga Oktober 2025, kekerasan terhadap anak dan perempuan menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan, menjadikannya krisis sosial yang mendesak.
Data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros mencatat 67 kasus kekerasan dalam waktu sepuluh bulan pertama tahun 2025. Jumlah ini hanya menyisakan selisih tujuh laporan dari total 74 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024. Jika tren ini berlanjut, tahun 2025 dipastikan akan melampaui rekor buruk tahun sebelumnya.
Ironisnya, bahaya terbesar bukan datang dari orang asing di jalanan, melainkan dari lingkaran kepercayaan yang seharusnya menjadi pelindung.
Ancaman dari Orang Terdekat
Plt Kepala DP3A Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menegaskan bahwa mayoritas kasus yang ditangani memiliki pola yang sama: pelaku adalah orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh korban.
“Teman dekat dan anggota keluarga masih menjadi pelaku dominan dalam berbagai kasus yang ditangani,” ujar Andi Zulkifli, Selasa (18/11/2025).
Fakta ini menampar kesadaran publik, menunjukkan bahwa mekanisme kekerasan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah tangga, persahabatan, atau hubungan kekerabatan. Anak-anak dan perempuan menghadapi ancaman tersembunyi dari figur yang seharusnya mereka harapkan perlindungannya.
Korban: Dari Balita hingga Lansia
Kekerasan di Maros tidak mengenal batas usia. Korban tercatat berasal dari rentang usia 1 tahun hingga perempuan di atas 40 tahun, menunjukkan betapa luasnya spektrum kerentanan dalam masyarakat.
Data komposisi korban menunjukkan fokus kerentanan berada pada kelompok usia remaja:
Rentang Usia Jumlah Korban Keterangan
1–10 tahun 12 Kelompok Balita dan Anak Sekolah Dasar
11–18 tahun 39 Kelompok Remaja Paling Rentan (dominan)
19–25 tahun 8 Kelompok Dewasa Muda
26–40 tahun 3 Kelompok Dewasa
Di atas 40 tahun 5
Tingginya angka korban pada kelompok usia 11–18 tahun (39 kasus) menjadi sorotan utama, mengindikasikan bahwa lingkungan sekolah dan pergaulan remaja menjadi area di mana kerentanan meningkat secara drastis.
Ancaman Ganda: Seksual dan Fisik
Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan menunjukkan adanya ancaman ganda yang dihadapi korban:
Kekerasan Fisik: 22 Kasus
Kekerasan Seksual: 21 Kasus
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): 10 Kasus
Angka ini diperparah dengan kasus-kasus lain seperti kekerasan psikis (6 kasus), perebutan hak asuh anak (5 kasus), penelantaran ekonomi (2 kasus), hingga kasus kekerasan berbasis gender online (1 kasus), yang menunjukkan kompleksitas serangan di era digital.
Sinergi Penyelamatan: Dari Asesmen hingga Reintegrasi
Menghadapi tren yang terus menanjak, DP3A Maros melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah memperkuat mekanisme penanganan kasus.
Andi Zulkifli menjelaskan bahwa setiap laporan ditangani melalui serangkaian prosedur yang komprehensif, dimulai dari asesmen mendalam untuk memahami kebutuhan spesifik korban.
“Setelah asesmen, kasus akan dikelola secara menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, proses mediasi, hingga reintegrasi sosial jika diperlukan,” terangnya.
Pendekatan multi-sektor ini memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan fisik dan mental yang memadai untuk kembali hidup normal.
Memecah Kebisuan Melalui Edukasi dan Kerahasiaan
Upaya pencegahan dan penanganan tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat. DP3A terus mengintensifkan program edukasi, mulai dari penyuluhan hukum hingga pelatihan khusus pencegahan OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse), mengingat ancaman kekerasan sudah merambah dunia maya.
Kunci utama dalam menekan angka kekerasan adalah keberanian korban dan saksi untuk melapor tanpa takut stigma.
“Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar ada keberanian untuk melapor dan tidak lagi menutup-nutupi,” kata Andi Zulkifli.
Untuk memudahkan dan menjamin rasa aman pelapor, posko pengaduan telah disiagakan di Kantor DP3A, UPTD PPA, serta diperluas ke sejumlah kantor desa dan kelurahan. DP3A menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Identitas pelapor kami jamin akan dirahasiakan. Ini demi melindungi mereka dari stigma dan tekanan sosial,” tegasnya.
Tren peningkatan kasus kekerasan anak dan perempuan di Maros adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Tugas kolektif saat ini adalah menciptakan ruang aman yang sesungguhnya—bukan hanya dengan menghukum pelaku, tetapi dengan secara aktif membongkar tabu, memecah kebisuan, dan menjamin bahwa lingkaran terdekat kehidupan tidak lagi menjadi sumber ancaman.







