blank

Ketika Kepercayaan Publik Diuji: Sorotan Tegas DPRD Maros atas Indisipliner ASN dan Ancaman Pelayanan

blank

MAROS, Kameraliputan.com – Integritas dan disiplin adalah dua pilar utama yang menopang kepercayaan publik terhadap birokrasi. Namun, di Kabupaten Maros, pilar ini tengah diuji oleh kasus sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi sering mangkir dari kewajiban kerjanya. Sorotan tajam datang dari Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh Gemilang Pagessa, yang mendesak penerapan sanksi tegas demi menjaga marwah abdi negara dan kualitas pelayanan publik.

Dalam pernyataannya pada Jumat, 17 Oktober 2025, Gemilang mengungkapkan keprihatinannya. “Pada dasarnya sudah ada aturan ASN yang berlaku. Kita harapkan ada efek dari hukuman yang diberikan,” tegasnya, menyoroti urgensi pemberian sanksi yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga menciptakan efek jera bagi pelanggar disiplin lainnya. Ia menekankan bahwa aturan sudah jelas, dan kini saatnya implementasi yang konsisten.

DPRD Maros, sebagai lembaga pengawas, tidak tinggal diam. Gemilang menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi pemerintahan melalui rapat kerja bersama mitra-mitra terkait. “Kami rutin melakukan pengawasan melalui rapat kerja dengan mitra. Kalau BKPSDM, mitranya di Komisi I,” jelasnya, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap disiplin ASN adalah bagian integral dari tugas mereka. Mekanisme ini diharapkan dapat menangkap potensi masalah lebih awal dan mendorong perbaikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengonfirmasi bahwa kesembilan ASN tersebut saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan tim internal. Ini bukan sekadar absen biasa. Mereka tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturut-turut, sebuah pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai aturan disiplin ASN. “Berat karena tidak mematuhi jam kerja dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Para ASN yang diperiksa ini berasal dari beragam instansi, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas, menunjukkan bahwa masalah indisipliner dapat merambah ke berbagai lini pemerintahan. Sebagai langkah awal dan konsekuensi langsung, beberapa di antara mereka telah diblokir gajinya. Namun, proses ini bukanlah tanpa peringatan. Andi Sri Wahyuni menambahkan bahwa sebelum sampai ke tahap pemeriksaan dan sidang kode etik, para ASN ini sudah berkali-kali mendapat pembinaan dan teguran resmi dari BKPSDM, bahkan sudah pernah diundang untuk konseling. Ini mengindikasikan bahwa upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Hasil pemeriksaan internal BKPSDM ini nantinya akan diajukan ke sidang kode etik ASN untuk penetapan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Di balik angka sembilan ASN yang mangkir, terdapat dampak yang lebih luas dan krusial: pelayanan publik terganggu. Ketidakhadiran abdi negara berarti terhambatnya proses administrasi, tertundanya penanganan keluhan masyarakat, dan menurunnya efektivitas roda pemerintahan. Warga Maros berhak mendapatkan pelayanan terbaik, dan hal itu hanya dapat terwujud jika setiap ASN menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan disiplin.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Maros, bahkan di seluruh Indonesia, bahwa status sebagai abdi negara membawa tanggung jawab besar terhadap bangsa dan masyarakat. Sorotan tegas dari DPRD Maros dan langkah-langkah konkret BKPSDM adalah sinyal jelas bahwa kompromi terhadap indisipliner tidak akan lagi ditoleransi. Demi terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani, disiplin bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: