MAROS, Kameraliputan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bergerak sigap dalam memastikan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Alokasi anggaran sebesar Rp44 miliar telah disiapkan secara khusus untuk pembayaran gaji mereka, sebuah langkah strategis yang menunjukkan komitmen Pemkab dalam memberikan kepastian penghasilan bagi para tenaga non-ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, merinci bahwa sebanyak 4.862 PPPK paruh waktu dinyatakan telah lolos seleksi. Meskipun begitu, proses validasi dan perhitungan yang cermat masih terus dilakukan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. “Masih dilakukan validasi dan perhitungan sesuai kemampuan daerah,” ungkapnya, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
Menyikapi kemungkinan adanya pertanyaan mengenai detail teknis, Andi Davied menjelaskan bahwa petunjuk teknis penggajian PPPK paruh waktu hingga kini belum secara resmi diterima oleh pemerintah daerah. Namun, hal ini tidak serta-merta menunda hak para pegawai. “Namun tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jaminnya, memberikan kepastian bahwa hak mereka akan tetap terpenuhi.
Lebih lanjut, Andi Davied juga mengungkapkan adanya dinamika dalam proses seleksi, di mana beberapa peserta yang dinyatakan lolos akhirnya mengundurkan diri. Fenomena ini bahkan menyentuh kalangan pejabat desa, seperti yang ia sebutkan, “Termasuk ada kepala desa yang mundur dari PPPK paruh waktunya.” Hal ini menunjukkan adanya berbagai pertimbangan personal yang mungkin dihadapi calon PPPK paruh waktu.
Tren kepastian penghasilan ini diperkuat oleh pernyataan Bupati Maros, Chaidir Syam. Beliau secara tegas menyatakan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tidak akan mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025. “Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini,” tegasnya. Bupati Chaidir menjelaskan bahwa penetapan besaran gaji ini selalu mengacu pada kemampuan anggaran daerah, sebuah prinsip tata kelola keuangan yang transparan.
Menepis segala potensi kesalahpahaman, Bupati Chaidir juga dengan tegas membantah adanya isu pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk keperluan pembayaran gaji PPPK paruh waktu. “Itu tidak benar. Hal tersebut tidak terjadi di Maros,” ujarnya, mengklarifikasi bahwa kedua pos anggaran tersebut berjalan sesuai jalurnya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menambahkan informasi penting mengenai kriteria peserta yang dinyatakan lolos. Beliau menjelaskan bahwa para peserta ini merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah terdaftar dalam database kepegawaian dan telah mengabdikan diri minimal selama dua tahun saat proses pendaftaran.
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum, Andi Sri Wahyuni menekankan bahwa perbedaan utamanya terletak pada aspek penghasilan. “Bedanya adalah penghasilannya,” pungkasnya, memberikan gambaran yang jelas mengenai karakteristik kedua jenis kepegawaian ini.
Dengan persiapan anggaran yang matang dan komunikasi yang transparan dari para petinggi daerah, Pemkab Maros menunjukkan keseriusannya dalam mengelola sumber daya manusia yang ada, termasuk para PPPK paruh waktu. Alokasi Rp44 miliar ini menjadi fondasi penting bagi kesejahteraan mereka, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Maros dalam menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan profesional.







