blank

Kota Wakaf 2025: Dari Tanah Sulawesi Menjadi Model Gerakan Wakaf Produktif Nasional

blank

JAKARTA, Kameraliputan.com – Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai satu‑satunya daerah di Pulau Sulawesi yang meraih predikat ini, Maros masuk dalam jajaran sepuluh wilayah terpilih di seluruh nusantara, bersanding dengan Cianjur, Cirebon, Kendal, Indramayu, Kulon Progo, serta kota‑kota besar Semarang, Surabaya, Ambon, dan Mataram.

Sebuah Pengakuan atas Kerja Keras Bersama

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas penetapan tersebut. “Ini tentu berkat dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga masyarakat,” ujar Chaidir pada konferensi pers yang digelar di Balai Kota Maros, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, Maros berhasil menembus kriteria ketat yang ditetapkan Kementerian Agama karena tiga faktor utama:

Regulasi yang Kokoh – Pemerintah Kabupaten telah menyusun peraturan daerah yang mempermudah proses pengakuan, pencatatan, dan pengelolaan aset wakaf.

Nazhir Kompeten – Keberadaan nazhir bersertifikat SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) menjamin profesionalisme dalam mengelola dana dan tanah wakaf.

Potensi Produktif – Tanah, air, dan modal wakaf di Maros telah dipetakan dan disiapkan untuk dimanfaatkan secara produktif, mulai dari pertanian, usaha air bersih, hingga kendaraan ekonomi.

“Komitmen pemerintah daerah kuat dalam mendukung gerakan wakaf menuju Indonesia Berwakaf,” tambah Chaidir, menegaskan tekad kabupaten untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan sosial‑ekonomi.

Indikator Penilaian yang Ketat

Penetapan “Kota Wakaf” tidak bersifat simbolis semata. Kementerian Agama menilai wilayah calon kota wakaf melalui delapan indikator utama:

No Indikator Syarat Minimum

1 Tanah wakaf terdokumentasi lengkap & tidak bersengketa ≥ 25 %

2 Titik wakaf produktif (mis. pertanian, perikanan, infrastruktur) Ada

3 Nazhir bersertifikat SKKNI Ada

4 Praktik wakaf uang (wakaf tunai, wakaf produktif) Aktif

5 Literasi wakaf (seminar, pelatihan, kampanye) Rutin

6 Peran aktif BWI daerah Terlibat

7 Kolaborasi lintas stakeholder (tim kerja Kota Wakaf) Terbentuk

8 Monitoring & evaluasi berkelanjutan Dilaksanakan

Maros berhasil melewati semua kriteria ini, dengan catatan khusus pada sertifikasi tanah wakaf (lebih dari 30 % wilayah telah terdaftar) dan program wakaf uang untuk calon pengantin, yang kini menjadi model bagi daerah lain.

Program Wakaf Produktif yang Sudah Berjalan

Ketua BWI Maros, Said Patombongi, memaparkan rangkaian inisiatif yang telah menggerakkan ekosistem wakaf di wilayahnya:

Program Bentuk Manfaat

Sertifikasi Tanah Wakaf Cepat Layanan satu pintu di kantor kecamatan Meminimalisir sengketa, mempercepat alokasi lahan

Wakaf Uang Calon Pengantin Donasi uang tunai yang diinvestasikan Membantu pasangan muda memulai usaha atau rumah tangga

Air Bersih untuk Pesisir Instalasi pompa solar & jaringan pipa Menyediakan 5.000 m³ air bersih per hari

Sawah Produktif Pemberdayaan petani lewat teknik hidroponik & pertanian organik Meningkatkan pendapatan petani rata‑rata 35 %

Motor Ekonomi Penyediaan motor bekas yang dibeli lewat wakaf Mempermudah transportasi pedagang pasar tradisional

“Sifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif menjadi DNA Kota Wakaf Maros,” tegas Said, menambahkan bahwa setiap program selalu melibatkan masyarakat, Lembaga Keagamaan, swasta, serta universitas setempat untuk riset dan inovasi.

Mimpi Besar: Menjadi Pusat Inovasi Wakaf Nasional

Dengan status baru ini, Maros berambisi menjadikan diri laboratorium hidup bagi kebijakan wakaf produktif. Rencana jangka menengah meliputi:

Digitalisasi Data Wakaf: Platform berbasis blockchain untuk pencatatan tanah, uang, dan hasil produksi, memastikan transparansi dan keamanan.

Pusat Pelatihan Nazhir: Akademi wakaf yang akan melatih nazhir dari seluruh Indonesia, menyesuaikan modul dengan standar SKKNI.

Kawasan Ekonomi Wakaf (KEW): Zona khusus di sekitar Kawasan Industri Maros yang dikelola oleh nazhir, memfokuskan pada manufaktur ramah lingkungan dan agrikultur berkelanjutan.

Festival Wakaf Maros 2026: Event tahunan yang menampilkan inovasi, pameran produk wakaf, serta lomba literasi wakaf untuk pelajar.

“Jika Maros dapat menjadi contoh yang berhasil, maka harapannya Indonesia akan melahirkan lebih banyak Kota Wakaf yang menggerakkan perekonomian berbasis kepedulian,” ujar Chaidir, menutup sambutan dengan optimisme yang menular.

Harapan Masyarakat

Di pasar tradisional, warga seperti Siti Nurhaliza (45) menyebutkan, “Saya dulu ragu memberi tanah untuk wakaf karena takut tidak ada yang mengelolanya. Sekarang, lihat hasilnya – air bersih sampai ke rumah kami, ladang menjadi produktif. Saya bangga jadi bagian dari perubahan ini.”

Sementara Budi Santoso, pemilik kios motor, menambahkan, “Motor yang saya dapat dari program wakaf membantu saya mengantar barang ke desa‑desa sekitar. Ini bukan cuma bantuan, ini investasi untuk masa depan kami.”

Kesimpulan

Penetapan Maros sebagai Kota Wakaf 2025 bukan sekadar penghargaan, melainkan panggilan untuk menyulap niat baik menjadi aksi nyata yang mengangkat kesejahteraan. Jika kolaborasi yang ditunjukkan Maros dapat dipertahankan, peta wakaf Indonesia akan berubah – dari sekadar catatan tanah yang tidak terpakai menjadi jaringan produktif yang menyalurkan kesejahteraan, inovasi, dan kebersamaan.

Maros, tanah sulawesi yang kini menapaki jejak hijau wakaf – menunggu langkah berikutnya dari bangsa Indonesia.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: