Maros. Kameraliputan.com.,- DPRD Maros menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Anggota Pansus, Nurlinda Kamal mengatakan, ada enam raperda lama dan enam raperda baru.
Ranperda lama yaitu penyelenggaraan bangunan gedung, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maros 2022-2024, penyelenggaran pemerintah desa, keolahragaan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Sedangkan ranperda baru itu perubahan anggaran dan belanja daerah 2023, pertanggung ljawaban APBD 2022, APBD 2024, pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaran pelayanan perizinan dan non perizinan, dan pengelolaan badan usaha milik desa,” kata Nurlinda pada rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, Rabu, 23 November 2023.
Ia menyebutkan saat ini Raperda yang sementara dalam proses harmonisasi sebanyak tiga rancangan.
Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, mengatakan, sebelumnya DPRD mengajukan dua perda inisiatif masuk ke dalam Propemperda 2023, yakni perda pengelolaan masjid dan pesantren.
“Namun ditolak oleh pihak provinsi, karena dinilai masalah keagamaan bukan kewenangan daerah melainkan provinsi dalam hal ini Kemenag,” ucapnya.
Makanya, Bupati Maros, Chaidir Syam mengusulkan, dilakukan revisi terhadap perda nomor 1 itu.
“Untuk mengatur mana yang masuk masjid kabupaten dan kecamatan,” ucap Patarai.







