blank

Marak Aktivitas Tambang Ilegal di Maros, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

blank

Maros – Gakkum KLHK dan Polres Maros, dinilai tutup mata terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Maros. Dimana, aktivitas penambangan ilegal ini disinyalir sudah berlangsung sejak lama.

Dari Kecamatan Moncongloe, sampai dengan Kecamatan Cenrana. Aktivitas tambang menjadi pemandangan tersendiri bagi warga setempat bahkan setiap orang yang melintas.

Di Kecamatan Moncongloe dan Tanralili, diduga terdapat belasan titik tambang. Selain itu, juga terdapat aktivitas tambang ilegal di Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana.

Salah satu pegiat lingkungan Rusli menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga aktivitas ilegal itu bisa berjalan dengan baik.

“Mungkin saja dibiarkan begitu saja. Kan tidak mungkin polisi tidak tahu soal itu, ataukah memang polisi tidak bekerja,” kata Rusli.

Pada kata Rusli, dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 dan 5, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

“Dari rentetan aturan itu, yah bisa kita simpulkan bahwa oknum penambang dan oknum polisi terlibat. Jadi, semuanya bisa kena pidana,” tutur Rusli.

Khusus di Kecamatan Cenrana, Rusli menduga ada keterlibatan pihak pemerintah setempat. Hal itu menyusul informasi yang didapatkan bahwa lokasi tambang merupakan milik oknum pemerintah setempat.

WhatsApp
Facebook
Twitter

Berita Terkait: