Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Gowa Terima SK Mendagri, Gaspol Jadwalkan Paripurna Pengusulan Bupati Definitif

    Oktober 16, 2026

    Syarat Dukungan 30 Persen Jadi Ketentuan Pencalonan Ketua Golkar Maros di Musda XI

    Oktober 16, 2026

    TPP-P3MD Maros Perkuat Peran Agen Perlindungan Sosial, Gandeng Dukcapil untuk Aktivasi IKD

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda ยป Proporsional Terbuka Atau Tertutup? Ini Penjelasan KPU RI
    DAERAH

    Proporsional Terbuka Atau Tertutup? Ini Penjelasan KPU RI

    HTBy HTApril 8, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, sistem yang berlaku untuk pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka dengan menampilkan nama dan foto calon di kertas suara.

    Hal itu ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik dalam webinar bertajuk Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara Legislatif untuk Pemilu 2024.

    “Mengapa saya katakan demikian ? Karena Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 (tentang Pemilu) sampai saat ini masih efektif berlaku. (Proporsional terbuka) itu untuk sistem pemilu anggota DPR RI dan anggota DPRD,” kata Idham, Sabtu (8/4).

    Idham menjelaskan, sistem proporsional terbuka untuk pemilu di Indonesia baru diterapkan pada 2004. Adapun selama masa Orde Baru, sistem yang berlaku adalah proporsional tertutup atau yang juga dikenal dengan stelsel daftar.

    Baca:  Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Maros Pimpin Apel Siaga Pemilu 2024

    “Selanjutnya untuk pemilu anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (3), tidak bertransformasi sejak 2004 lalu,” terang Idham.

    Lebih lanjut, daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024 akan bertambah dibanding 2019 seiring penambahan jumlah daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih. Untuk pemilihan anggota DPR RI, jumlah dapil pada Pemilu 2024 adalah 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580.

    Sebelumnya pada Pemilu 2019, jumlah dapil sebanyak 80 dan ada 575 kursi yang diperebutkan. Sementara untuk DPRD provinsi, ada 301 dapil dan 2.372 kursi yang diperebutkan. Adapun total dapil untuk DPRD kabupaten/kota ada 2.325 serta 17.510 kursi.

    Baca:  Hadiri Seminar Nasional Pengembangan Wisata, Kades Nisombalia; Pantai Kuri Tidak Kalah Dengan Jawa

    Idham menyebut pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat sampai daerah baru dimulai pada 1-14 Mei mendatang. Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu yang menyebut bahwa pendaftaran dilaksanakan sembilan bulan jelang hari pemungutan suara. (Z-5)

    Lantas apa sih itu Pemilu terbuka dan Tertutup? Simak Ulasan Berikut Ini;

    Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

    Baca:  Danny Pomanto Optimis Maccini Sombala Wakili Sulsel di Lomba Prestasi Kelurahan Nasional

    Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

    Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

    Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticleBhayangkari Cabang Maros Bagi-Bagi Takjil Jelang Bukan Puasa
    Next Article Silaturahmi Dengan Ratusan Pengurus KNPI Sulsel, Amran Sulaiman; Dahulukan Persatuan

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    DAERAH

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    DAERAH

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026
    DAERAH

    Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros

    September 4, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • DPRD Gowa Terima SK Mendagri, Gaspol Jadwalkan Paripurna Pengusulan Bupati Definitif
    • Syarat Dukungan 30 Persen Jadi Ketentuan Pencalonan Ketua Golkar Maros di Musda XI
    • TPP-P3MD Maros Perkuat Peran Agen Perlindungan Sosial, Gandeng Dukcapil untuk Aktivasi IKD
    • Pilkades Serentak Maros Digelar 21 April 2027, Sebanyak 64 Desa Siap Ikuti Kontestasi
    • Legislator Cup 2026 Maros Resmi Ditutup, Diknasbud Raih Juara Pertama Mini Soccer
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026830 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026830 Views
    Our Picks

    DPRD Gowa Terima SK Mendagri, Gaspol Jadwalkan Paripurna Pengusulan Bupati Definitif

    Oktober 16, 2026

    Syarat Dukungan 30 Persen Jadi Ketentuan Pencalonan Ketua Golkar Maros di Musda XI

    Oktober 16, 2026

    TPP-P3MD Maros Perkuat Peran Agen Perlindungan Sosial, Gandeng Dukcapil untuk Aktivasi IKD

    Oktober 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.