Close Menu
KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

    September 26, 2026

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Technology
    • Gaming
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    Subscribe
    • HOME
    • PEMERINTAH
    • POLITIK
    • DAERAH
    KAMERA LIPUTANKAMERA LIPUTAN
    • PEMERINTAH
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • DAERAH
    Beranda ยป Kronologi Gadis Dibawah Umur Digilir 3 Remaja
    DAERAH

    Kronologi Gadis Dibawah Umur Digilir 3 Remaja

    HTBy HTFebruari 11, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram Email
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram

    Maros – Tiga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil diringkus Kepolisian Resort Maros.

    Kini ketiganya yakni SA (15), AG (15) dan AS (15), mereka diamankan di Polres Maros.

    Wakapolres Maros, Kompol Muhammad Ramadhani Kamal mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini didasari adanya laporan polisi tanggal 25 Januari.

    Di mana waktu kejadiannya Selasa, 24 Januari sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Pattene Desa Temmapeduae Kecamatan Marusu.

    Lebih lanjut kata dia, kronologis kejadiannya berawal saat pelaku SA (15) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban NL (15) Senin, 23 Januari sekitar pukul 22.00 Wita.

    “Pelaku SA dan AS kemudian menjemput NL dengan sepeda motor. Korban NL dibawa ke rumah teman si pelaku AG,” ungkapnya saat Press Conference.

    Setibanya di rumah pelaku lainnya AG, pelaku AS kemudian keluar untuk membeli minuman keras jenis ballo. Korban kemudian dicekoki dengan minuman keras tersebut.

    Baca:  Kepala BPN Maros Klarifikasi Harta Kekayaannya Setelah Heboh Diperbincangkan

    “Jadi setelah minum, korban merasa mengantuk sehingga memilih masuk ke kamar untuk tidur. Namun pada saat tidur, si pelaku SA masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.

    Tak sampai di situ, setelah pelaku keluar kamar, dia menyuruh lagi temannya yang lain untuk masuk ke kamar.

    “Sehingga pelaku AG juga masuk ke kamar melakukan persetubuhan. Setelah itu pelaku AG keluar kamar dan masuk lagi pelaku lainnya, AS yang ketiga ini. Melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.

    Sekitar pukul 04.00 Wita korban meminta diantar pulang oleh pelaku SA. Sehingga pelaku SA mengantar korban pulang ke rumahnya.

    “Namun belum sampai di rumahnya, korban minta lagi, pelaku SA untuk kembali ke rumah AG. Sehingga SA bersama korban kembali ke rumah AG dan tidur bersama pelaku AS, SA, dan AG (tiga pelaku,red) di kamar milik AG,” jelasnya.

    Baca:  Tanggap Layanan BPJAMSOSTEK di Makassar disiagakan saat libur lebaran

    Keesokan harinya, korban diantar pelaku ke SPBU sampai korban bertemu dengan keluarganya dan melaporkan kejadiannya ke Mapolres.

    “Barang bukti sudah ada yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan beserta STNK-nya, gelas plastik yang digunakan untuk minum, seprei, dan jaket hoodie warna hijau,” sebutnya.

    Setelah adanya laporan dilakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil keterangan saksi diperoleh informasi identitas tersangka.

    “Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku SA dan AG di tempat tinggalnya tanggal 28 Januari sekitar pukul 17.00 Wita,” katanya.

    Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku AS ditangkap di Batangase.

    “Jadi setelah ada laporan dan dilakukan penyelidikan. Ini hanya memakan waktu empat hari sudah bisa ditangkap,” katanya.

    Peranan pelaku, kata dia, SA melakukan komunikasi dengan korban. Di mana dia mengajak korban keluar. Kemudian AG menjemput mengajak korban ke rumahanya dan AS yang membeli minuman.

    Baca:  Didampingi Bupati Soppeng, Andi Sudirman Tinjau Pembangunan Jalan Takkalasi-Binangae

    Dia menambahkan kalau pasal yang disangkakan Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana dimana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan kekerasan dengannya atau dengan orang lain, dan atau setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram Copy Link Email
    Previous ArticlePolres Maros Gelar R.A.T Tahun Buku 2022
    Next Article Buaya 4 Meter Muncul Di Persawahan, Petani Takut Menjaga Padi

    Berita Lainnya:

    DAERAH

    Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027

    September 14, 2026
    DAERAH

    Kabar Baik : APBD Maros Perubahan 2026 Naik Rp54,16 Miliar, Prioritaskan Gaji PPPK hingga Jalan Baru Tompobulu

    September 11, 2026
    DAERAH

    Satu Matahari di Langit Organisasi: Menggugat Kejelasan di Balik Isu Pembekuan KNPI Maros

    September 9, 2026
    DAERAH

    Dituding Mengganggu Ketertiban Umum Jalbar Mamminasata, Perwakilan Pedagang UMKM Angkat Bicara!

    September 7, 2026
    DAERAH

    Ketegasan yang Sunyi: Langkah Pemkab Maros Kembalikan Ketertiban Jalan Poros

    September 4, 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
    • SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas
    • KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros
    • GMBI Maros Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Rea-Rea, Tupabiring
    • Isu Rencana Pinjaman Rp100 Miliar Pemkab Maros, DPRD Maros Pertanyakan RAPBD 2027
    Top Posts

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews
    MAKASSAR

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    RedakturMaret 16, 2026
    PEMERINTAH

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    HTJanuari 30, 2026
    PEMERINTAH

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    HTJanuari 25, 2026
    Most Popular

    Polemik Kuota Haji, PW GP Ansor Sulawesi Selatan Satu Intruksi Pimpinan Pusat

    Maret 16, 20266,595 Views

    Optimalkan Mutu Pendidikan, Bupati Maros Lantik dan Mutasi 25 Kepala Sekolah

    Januari 30, 2026976 Views

    Pemprov Sulsel Buka Pengajuan Bantuan Dukungan Desa Mandiri 2026, Simak Syarat dan Kategorinya!

    Januari 25, 2026827 Views
    Our Picks

    Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

    September 26, 2026

    SITANDUK Sasar Sekolah di Maros, Andi Satriawan Dorong Seluruh Anak Miliki Kartu Identitas

    September 25, 2026

    KKN REG. UNM GEL. 55 Dorong Akses Air Bersih di Desa Botolempangan Kec. Bontoa Kab. Maros

    September 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok WhatsApp
    • Home
    • Technology
    • Gaming
    • Phones
    • Buy Now
    © 2026 KAMERA LIPUTAN by WEBPro.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.