PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO -Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pasangkayu lakukan pembenahan, mengingat dengan adanya UU.No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.
Diskominfo lakukan langkah strategis sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Pasangkayu yakni Nawa Jiwa pada masa periodenya 2015-2020.
Kepala Diskominfo Dasteri,S.Pd.,M.Pd mengatakan, pembenahan ini sebagai bukti wujud nyata dalam upaya mempersiapkan Kabupaten Pasangkayu terimplementasi di E-Goverment diprogram tersebut.
“Ini merupakan program unggulan, apalagi tertuang didalam Visi dan Misi Bupati Pasangkayu yakni Nawa Jiwa”,terangnya (12/07).
Tambahnya, Dasteri katakan, dalam mengoptimalkan pengolahan informasi publik di Daerah ini, perlunya dilakukan langka strategis yang menjadi Inovatif melalui Integrasi database informasi.
“Melalui tahapan pembenahan elemen penunjang, baik itu diinternal ataupun Eksternal, maka harus menyiapkan aplikasi database Komunikasi dan Informasi penerbitan Perbub tentang E-Goverment”, jelasnya.
Penulis: R Mustari
Editor: Uttank